SWARA – Setiap tahun di bulan Maret, kamu akan melaksanakan salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik yaitu melaporkan pajak atau di era digital ini umum disebut SPT online. Seperti diketahui, tanggal 31 yang jatuh beberapa hari lagi merupakan batas akhir pelaporan pajak penghasilan. Sementara kamu yang mendirikan badan usaha, batas akhir penyetoran SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) akan jatuh pada akhir April nanti.
Nah, bagi kamu yang sedang mengurus pelaporan pajak atau akan melakukan pelaporan SPT, sebaiknya simak fakta-fakta pajak penghasilan berikut ini dulu, yuk!
1. Kenaikan PTKP menjadi Rp 4,5 juta per bulannya
Pada tahun 2016, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP terendah untuk wajib pajak tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan adalah penghasilan bersih Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Angka ini mengalami kenaikan karena sebelumnya batas terendah PTKP di angka Rp 3 juta per bulan di tahun 2015. Jadi, apabila penghasilan kamu sama dengan atau di atas Rp 4,5 juta per bulan, segera laporkan SPT kamu, ya!
2. Pekerja freelance juga termasuk wajib pajak
Kewajiban membayar pajak tidak mengenal profesi. Yang pasti apabila penghasilan kamu termasuk dalam obyek pajak, tetap saja kamu wajib membayar pajak sekalipun statusmu pekerja freelance. Penulis artikel lepas, pebisnis online, ojek onine wajib membayar pajak apabila penghasilan kamu sama dengan atau lebih dari batas PTKP.
Artikel terkait: Cara melaporkan pajak
- Belum Punya NPWP? Beginilah Cara Daftar NPWP Online yang Praktis!
- Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!
- Ketahui Perbedaan e-Form dan e-Filling Ketika Melaporkan SPT Online
3. Jika NPWP suami istri terpisah, bayar pajak lebih mahal
Bagi kamu yang sudah menikah namun NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak masih atas nama sendiri/terpisah, kamu memiliki risiko membayar pajak penghasilan lebih besar. Hal ini dikarenakan pemerintah menerapkan skema penghitungan pajak progresif. Pastinya akan lebih hemat apabila NPWP atas nama kepala keluarga atau suami saja. Apabila istri terlanjur memiliki NPWP atas nama sendiri, kamu bisa mengajukan penghapusan NPWP.
4. Lebih mudah melapor secara online
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah menyediakan situs pelaporan SPT online melalui fitur e-filling. Kamu tidak perlu mengantri untuk menyetorkan SPT di kantor pajak, karena lebih praktis jika kamu melapor via online. Kamu cukup mendaftar di situs pajak untuk melaporkan identitas agar bisa melaporkan SPT secara online.
Artikel terkait: Amnesti Pajak
- Sebenarnya, ke Mana Dana Amnesti Pajak akan Mengalir?
- Yuk, Intip Beberapa Fakta Keberhasilan Amnesti Pajak Periode Pertama!
- Daripada Bingung, Mending Kita Kenalan Sama Tax Amnesty alias Amnesti Pajak!
5. Tanggal 31 Maret 2017 batas akhir pelaporan SPT 2016
Yup, tanggal 31 Maret ini menjadi batas akhir pelaporan SPT. Kamu yang belum melaporkan pajak penghasilanmu, sebaiknya segera melaporkannya. Seperti diketahui, ada sanksi administratif berupa denda Rp 100.000 untuk setiap SPT yang tidak dilaporkan. SPT sendiri dilaporkan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang umumnya pada tanggal 31 Maret 2017.
Selagi kamu di sini…
Kami punya informasi singkat yang sayang sekali dilewatkan. Sudahkah kamu tahu tentang Tunaiku? Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa jadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku!
Nggak mau ribet dan nggak pakai lama ajukan pinjaman? Klik di sini.