SWARA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) merupakan sarana yang dibuat pemerintah agar hari tua warga negaranya menjadi lebih terjamin. Itulah sebabnya pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam program-program BPJS. Tapi, bagaimana dengan pekerja lepas maupun wirausahawan yang nggak menerima gaji dari pemberi kerja?
Tenang, freelancer dan wirausahawan tetap bisa mengikuti sejumlah program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan status sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Apa saja manfaatnya dan bagaimana prosedurnya? Berikut penjelasannya.
Kepesertaan pekerja BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: Pemberi Kerja, Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Jadi, kalau profesimu tergolong dalam pekerjaan yang dijelaskan di atas, jangan ragu untuk ikutan program BPJS TK secara mandiri.
Artikel terkait: Seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan
- Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu!
- Apa Sih Perbedaan Antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan?
- Wujudkan Mimpimu Miliki Rumah dengan Memanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan
Program yang dapat diikuti pekerja BPU plus manfaatnya
Ada tiga program yang bisa kamu ikuti sesuai, yaitu program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tiap program memiliki manfaat yang berbeda.
Manfaat JKK meliputi biaya pengangkutan pekerja saat kecelakaan, biaya perawatan, rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian maupun total, santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
Untuk JK, manfaat yang kamu dapatkan berupa biaya pemakaman dan santunan berkala. Sementara manfaat JHT berupa keseluruhan iuran yang telah disetor plus hasil pengembangannya yang akan kamu terima sekaligus.
Berapa besaran iuran per bulan untuk masing-masing program?
Nominal iuran untuk program JHT dan JKK ditetapkan berdasarkan besaran penghasilan yang kamu terima setiap bulan, yaitu masing-masing sebesar 2% dan 1%. Sementara untuk program Jaminan Kematian, nilai iurannya ditetapkan sebesar Rp 6.800 setiap bulan.
Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang pembayarannya ditanggung berdua oleh pemberi kerja dan pekerja, program untuk pekerja BPU sepenuhnya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Artikel terkait: Tips hemat bagi pekerja
- Baru Dapat Gaji Pertamamu? Lakukan 5 Tips Mengatur Uang Agar Gajimu Aman
- Dengan Gaji 3 Jutaan, Bagaimana Caranya Membantu Kebutuhan Orang Tua?
- 5 Camilan Murah Meriah yang Bisa Bikin Makin Sehat
Persyaratan menjadi peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menjadi peserta BPU BPJS TK, kamu cukup memiliki KTP yang sah. Selanjutnya, tinggal daftarkan dirimu langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa juga melalui wadah/mitra/payment point yang bekerja sama dengan BPJS TK.
Pembayaran iurannya juga bisa dilakukan di tempat yang sama sesuai dengan periode yang kamu pilih. Bisa bulanan, 3 bulanan, 6 bulanan, hingga tahunan.
Nah, mengingat pentingnya manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi freelancer, nggak perlu berpikir dua kali untuk ikutan program-programnya, ‘kan?