SWARA – Banyak orang mengikuti asuransi sebagai investasi masa depan. Karena ya, namanya juga hidup, nggak ada yang tahu apa yang akan terjadi ke depannya. Jadi, berinvestasi untuk kebutuhan di masa depan dengan ikut asuransi, tentu sah-sah saja.
Ada banyak produk yang ditawarkan perusahaan asuransi, seperti asuransi kesehatan, jiwa, ketenagakerjaan, kendaraan dan lain sebagainya. Apa pun asuransi yang kamu pilih dan ikuti, saya hanya ingin beri saran bahwa pastikan kamu benar-benar paham dengan semua istilah dan kebijakannya. Jangan sampai investasi kamu jadi sia-sia karena kamu nggak paham.
Khususnya untuk kamu yang akan dan baru ikut asuransi. Penting banget untuk mengetahui berbagai istilah yang sering kali muncul agar nggak salah paham dan salah jalan. Dengan begitu kamu bisa paham betul ‘cara mainnya’, untung ruginya dan mana yang paling cocok untuk kamu.
Untuk itu saya ingin berbagi pengetahuan tentang 10 istilah yang sering diungkit dalam dunia asuransi tetapi belum banyak dipahami. Ini dia pengertian 10 istilah asuransi yang paling umum dipakai agar kamu nggak bingung.
1. Bancassurance
Bancassurance merupakan produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank sehingga target marketnya adalah nasabah sendiri. Jika kamu pernah melakukan pinjaman di bank konvensional pasti diwajibkan untuk menggunakan asuransi yang menanggung kreditmu.
Asuransi ini akan berguna jika nanti terjadi hal-hal yang nggak diinginkan. Misalnya, jika nasabah meninggal dunia, maka perusahaan asuransilah yang akan melunasi hutangmu.
Artikel terkait: Yuk kenali berbagai jenis asuransi!
- Asuransi Kesehatan, Investasi yang Tepat untuk Pekerja Lepas
- Perhatikan 5 Pengeluaran Berikut Sebelum Kamu Beli Mobil!
- Untuk yang Sudah Berumur 20-an, Wajib Memiliki 4 Jenis Asuransi Ini
2. Agen
Agen merupakan karyawan dari perusahaan asuransi yang bertugas memasarkan produk asuransi. Atau bisa juga melayani dan mengurusi kebutuhan dari calon nasabah hingga akhirnya menjadi nasabah.
Agen asuransi bisa ditemui dimana-mana. Biasanya ketika kita lagi makan atau jalan di mall, mereka tiba-tiba datang dan menawarkan produk asuransi. Mulai dari kantor, mal, hingga tempat ibadah. Tentunya ada juga yang rajin menawarkannya lewat telepon.
3. Polis
Polis merupakan perjanjian antara pemegang polis (nasabah) dengan perusahaan asuransi. Saat menyepakati/tanda tangan perjanjian, kamu akan diberikan bukti, biasanya berbentuk buku yang menyatakan bahwa kamu telah resmi menjadi nasabah.
Di dalamnya berisi perjanjian seperti aturan, ketentuan, pasal, dan lain sebagainya. Kamu juga biasanya akan mendapatkan nomor polis asuransi.
4. Biaya akuisisi
Saat penerbitan polis, tentu perusahaan harus melakukan kegiatan administrasi dan pencetakannya. Nah, sebagai nasabah, kamu diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan tersebut.
5. Premi
Premi merupakan sejumlah nominal pembayaran yang sudah disepakati besarannya antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Premi ini yang kemudian akan dibayarkan sesuai kesepakatan.
Misalnya, dalam asuransi tertentu kamu dan perusahaan asuransi menyepakati Rp250 ribu selama 5 tahun. Berarti setiap bulan kamu harus membayar uang sejumlah nominal tersebut selama 5 tahun.
6. Flat rate
Saat jumlah premi yang harus kamu bayarkan tiap bulannya selalu sama. Misalnya kamu selalu bayar Rp250 ribu per bulan tanpa adanya peningkatan ataupun penurunan dan jangka waktu 5 tahun. Ini berarti premi asuransi milikmu menggunakan sistem flat rate.
7. Cuti premi
Dalam jangka waktu pembayaran premi kamu bisa berhenti membayar untuk sementara waktu. Nah, jika kamu ingin mengajukannya bisa menggunakan fitur ini. Caranya tentu saja kamu harus mengajukan lewat agen asuransimu.
8. Klaim
Klaim merupakan tuntutan dari pihak polis untuk mendapatkan hak yang seharusnya dia dapatkan dari perusahaan asuransi.
Contohnya, kamu mengalami kecelakaan dan itu membuatmu nggak bisa bekerja. Berdasarkan perjanjian, kamu berhak mendapat uang sekian puluh juta jika terjadi hal demikian. Maka kamu pun mengajukan tuntutan dengan kondisi yang ada. Tuntutan ini disebut sebagai klaim.
Namun agar klaim kamu disetujui, kamu harus memastikan kamu sudah memenuhi segala persyaratan. Baik dokumen, bukti yang diminta dan pastinya sesuai dengan pasal atau kebijakan asuransi yang telah disepakati. Kalau nggak memenuhi, ada kemungkinan klaim kamu nggak akan diterima oleh pihak asuransi.
Artikel terkait: Tips menggunakan klaim asuransi
- Yuk Pelajari Pentingnya Asuransi Kendaraan Berikut Langkah Pengajuan Klaimnya!
- Apakah Medical Check Up Bisa Menggunakan Fasilitas BPJS?
- Perempuan, Yuk Cegah Kanker Serviks dengan BPJS Kesehatan!
9. Uang pertanggungan
Setelah mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan memroses klaimmu dan tentu menyurvei kebenarannya di lapangan. Jika semua sudah disetujui, maka berdasarkan perjanjian yang disepakati, kamu berhak mendapatkan sejumlah uang sesuai aturan kebijakan asuransi.
Nah, jumlah uang yang harus diberikan perusahaan asuransi inilah yang disebut uang pertanggungan.
10. Cash value
Akhirnya, kamu akan mendapatkan uang tunai atas klaim yang kamu ajukan. Nah, cash value adalah nilai total uang yang diberikan pihak asuransi kepadamu.
Itu dia 10 istilah di dunia asuransi yang wajib kamu ketahui. Semoga bisa membantu kamu yang ingin mengajukan atau sedang terikat dalam perjanjian asuransi, ya.
Oh ya, untuk kamu yang sedang butuh dana mendesak, sudah tahu belum tentang pinjaman Tunaiku?
Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa jadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku!
Nggak mau ribet dan nggak pakai lama ajukan pinjaman? Klik di sini.
TRI PUSPITASARI